FGD dihadiri oleh Wamen Komdigi Nezar Patria

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) tentang pengusulan “Hari Radio Aceh” yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2024 di Aula Fisip USK, Darussalam, Banda Aceh.

Gagasan Hari Radio Aceh yang diambil berdasarkan pada semangat dari Radio Rimba Raya tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria melalui Zoom Meeting.

Wamen Komdigi menyatakan bahwa radio tidak hanya berfungsi sebagai media komunikasi, tetapi memiliki keistimewaan dalam menyampaikan pesan melalui audio, menjadikannya unik dibandingkan dengan media televisi.

“Radio tidak hanya semata-semata sebagai alat komunikasi, tapi di dalamnya ada getaran-getaran semangat. Suara yang dipancarkan melalui radio mampu menyampaikan kedekatan emosional yang khas dan mendalam,” kata Wamen.

Dirinya juga mendukung dan mengapresasi pengusulan Hari Radio Aceh ini, apalagi usulan ini berdasarkan pada semangat Radio Rimba Raya.

“Di Aceh, kita mengenal Radio Rimba Raya yang memiliki peran luar biasa sebagai alat perjuangan Proklamasi Kemerdekaan. Hal ini penting untuk kita kemukakan terus-menerus di berbagai kesempatan sebagai bagian dari sejarah bangsa,” ujar Nezar Patria.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Asisten III Setda Aceh Daniel, mewakili Pj. Gubernur Aceh, serta Plt. Kabag Non Pelayanan Dasar, Mukhsin Rijal.

Selain itu hadir juga Komisioner KPI Pusat Amin Shabana dan Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf melalui aplikasi zoom meeting.

Hadir juga anggota DPR RI, H. M. Nasir Djamil, juga anggota Komisi I DPR Aceh Muhammad Raji Firdana.

Lalu ada pula budayawan Fikar W.Eda yang hadir khusus dengan membacakan puisi berjudul Rimba Raya, Ka Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Syiah Kuala Rahmat Saleh, S.Sos, M.Comn, sejarawan Radio Rimba Raya Irmansyah, S.STP., M.SP.

Sebagai bagian dari penghargaan kepala lembaga Penyiaran Radio, hadir juga Alwin Abdullah yang dianggap sebagai tokoh Radio Aceh, serta perwakilan lembaga penyiaran radio lainnya yang ada di Aceh.

Kegiatan ini juga mengikutsertakan Wakil Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf Hendra Riski yang berbicara tentang keberadaan Radio Rimba Raya di Aceh dalam menjaga kedaulatan RI dari tangan penjajah.

Apresiasi kepada KPI Aceh
Dalam diskusi tersebut, anggota DPR RI, H.M Nasir Djamil mengapresiasi KPI Aceh yang sudah menginisiasi kegiatan FGD untuk pengusulan penetapan Hari Radio Aceh dimaksud. Ia mengatakan sosok-sosok yang hadir pada kegiatan tersebut adalah sosok yang sangat peduli untuk dunia radio dan sejarah radio Rimba Faya.

"Kami sudah lama bicara tentang radio Rimba Raya dan pada hari ini kita sudah diskusikan tentang hari Radio Daerah. Kami berpendapat bahwa 20 Desember mesti ditetapkan menjadi Hari Radio Daerah di Aceh. Pada awal kemerdekaan, sejarah membuktikan bawah radio Rimba Raya lah yang menyiarkan bahwa Indonesia masih ada," katanya.

M. Nasir Djamil mengatakan bahwa pengusulan hari Radio Aceh merupakan pengakuan kepada sejarah dan eksistensi radio. Ia mengusulkan nama radio Rimba Raya menjadi Radio Merah Putih Rimba Raya.

Ketua KPI Aceh, M. Harun, S.HI, mengatakan diskusi ini hasil dari inisiasi yang muncul dari diskusi internal komisioner KPI Aceh. Lalu dengan kerja sama dan dukungan dari Anggota DPR RI M. Nasir Djamil juga dukungan dari FISIP USK serta kerjasama dengan BSI maka acara tersebut terlaksana dengan baik.

“Kegiatan ini muncul dari hasil diskusi internal Komisioner KPI Aceh, sebagai bagian dari solusi agar eksistensi Lembaga Penyiaran Radio di zaman sekarang perlu mendapatkan perhatian lebih, di samping sebagai nilai sejarah bagi generasi yang akan datang,” katanya.

Kegiatan FGD ini ditutup dengan puisi berjudul Rimba Raya oleh budayawan Fikar W. Eda, yang membuat suasana menjadi haru emosional atas sumbangsih perjuangan radio dalam semangat perjuangan kemerdekaan.

Menghasilkan 2 rekomendasi
Pada FGD tersebut melahirkan dua rekomendasi yaitu (1) menyepakati rencana penetapan Hari Radio Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan (2) ditetapkan 20 Desember sebagai Hari Radio Aceh.[KPI]